Operasional kantor : Senin - Jumat Pkl. 08.00 - 17.00 WIB, online Senin - Jumat 24 jam

BAKTI AKSI (Akses Internet) merupakan program penyediaan layanan Internet menggunakan teknologi fiber optic, radio link dan VSAT. BAKTI AKSI ini tersebar di layanan-layanan publik di seluruh Indonesia seperti sekolah, balai latihan kerja, Puskesmas, Kantor Desa, pos TNI, serta lokasi publik lainnya.

VSAT membutuhkan lahan untuk meletakkan stasiun piringannya yang memiliki diameter sekitar tiga meter, dan memerlukan daya listrik minimal 450 watt. Selain itu pemohon harus melengkapi syarat dalam pembangunan infrastruktur ini dengan memiliki perangkat komputer dan sinyal seluler.


  1. Lokasi Publik/Fasilitas Umum
  2. Lokasi tersedia bangunan permanen untuk perangkat indoor
  3. Informasi mengenai ketersediaan listrik
  4. PIC (Person in Charge) lokasi yang diusulkan
  5. Tidak tersedia internet mandiri
  6. Sinyal seluler 4G tidak tersedia atau terbatas
  7. Kelengkapan data nama Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
  8. Kelengkapan data titik koordinat lokasi (Longitude dan Latitude)
  9. Kelengkapan berkas Surat Permohonan dan Surat Pernyataan

A. Usulan lokasi berasal dari*:

  1. Kementerian/Lembaga
  2. Pemerintah Daerah
  3. Organisasi Masyarakat dengan dukungan dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota

B. Penggunaan Platform PASTI ( https://pasti.baktikominfo.id )

PASTI adalah platform untuk mengajukan permohonan kebutuhan Akses Internet, BTS serta infrastruktur lainnya kepada BAKTI Komdigi.

1. Pengguna yang dapat mendaftar dan menggunakan aplikasi PASTI:

  • Pemerintah Daerah (Diskominfo Setempat)
  • Kementerian
  • Lembaga

2. Syarat pendaftaran dan penggunaan Aplikasi PASTI:

  • ASN
  • Registrasi Organisasi
  • Registrasi Akun
  • Surat Keputusan Pendaftaran Penanggung Jawab Aplikasi dari Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
  • Kelengkapan Dokumen penunjang lokasi usulan ( https://bit.ly/dokpenunjangaibts )
  • Daftar lokasi usulan yang faktual


*) Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika